rapat-evaluasi-penyelenggaraan-satu-data-indonesia-sdi-kabupaten-bengkulu-utara-tahun-2024

RAPAT EVALUASI PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA (SDI) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2024

Bengkulu Utara, 27 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Tim Satu Data Indonesia (SDI) menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Indeks Satu Data Indonesia sebagai salah satu indikator dalam Prioritas Nasional 7.

 

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menilai capaian penyelenggaraan SDI Tahun 2024 di tingkat daerah serta memastikan kesiapan Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung pelaksanaan evaluasi nasional oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. Melalui kegiatan ini, seluruh unsur yang tergabung dalam Tim SDI Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk Walidata, Pembina Data, dan Produsen Data, diharapkan dapat memberikan masukan serta memperkuat koordinasi dalam penyempurnaan tata kelola data pemerintah daerah.

 

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen Kabupaten Bengkulu Utara dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan. Hasil evaluasi penyelenggaraan SDI Tahun 2024 akan menjadi bahan penilaian Indeks Satu Data Indonesia 2025 dalam dokumen RPJMN 2025–2029, sekaligus memperkuat peran data sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang lebih terukur dan terarah.