LIBATKAN KEPALA DESA, UNS DAN BAPPERIDA SOSIALISASI ”PERKEMBANGAN KEJAHATAN KEUANGAN DAN TEKNOLOGI FINANSIAL”
Bapperida dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo melakukan kerjasama dalam bidang pengabdian masyarakat dengan menggelar acara sosialisasi “Perkembangan Ke
jahatan Keuangan dan Teknologi Finansial” yang bertempat di Ruang Pola Bapperida Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 26 November 2025. Acara di hadiri oleh beberapa kepala desa di Lingkup Kabupaten Bengkulu Utara, Pejabat Administratur, dan Pejabat Fungsional tertentu Bidang Perencanaan dan Penelitian. Sosialisasi digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman secara masiv tentang perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial yang saat ini marak terjadi tengah dimasyarakat. Penyelenggaran acara sosialisasi di lakukan secara daring dan luring agar dapat mempermudah akses jangkauan audiens untuk ikut berpartisipasi aktif.
Pembicara utama dalam acara sosialisasi “Perkembangan Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial” adalah Dr. M. Dodi Hardinata., M.Si.,CPOf.,CPSP.,CCMS. Pembicara mengajak audien untuk senantiasa dapat berperan aktif sebagai agen yang dapat menginformasikan secara masif dampak dari kejahatan keuangan dan teknlogi finansial yang dapat merugikan masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan pemahaman tentang kejahatan keuanga secara luas dan spesifik. Beberapa modus operandi kejahatan terbaru saat ini juga di paparan dalam kegiatan sosialisasi dimaksud. Hal menarik yang menjadi salah satu subtansi materi dalam sosialisasi adalah penggunaan AI (Artificial intelligence) untuk memfasilitasi terjadinya kejahatan keuangan dan teknologi finansial.
Dasar regulasi yang digunakan untuk menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan sosialisasi perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua regulasi ini menurut pembicara menitikberatkan informasi adanya sanksi pidana dan sanksi administratif yang sangat berat bagi pelaku kejahatan keuangan dan teknoligi finansial yang terbukti melakukan tindak pidana. Pembicara juga memberikan himbauan bahwa pera perangkat desa dan pejabat daerah harus secara masiv dan kontinyu mensosialisakan perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial ke masyarakat luas baik secara langsung maupun menggunakan platform media sosial. 
