Bapperida Bengkulu Utara Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Perbup RKPD Tahun 2027
Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Bengkulu Utara dan dipimpin oleh Ramadanus, S.E. selaku Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Bidang Administrasi Umum. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah terkait untuk menyelaraskan program kerja yang akan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan tersebut.
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan langkah konstitusional yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Landasan hukum ini digunakan untuk menjamin konsistensi, sinergisitas, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Melalui pembahasan intensif ini, diharapkan RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2027 dapat menjadi instrumen kebijakan yang aplikatif dan mampu merespons dinamika pembangunan secara tepat. Hasil dari rapat pembahasan ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan draf Peraturan Bupati sebelum memasuki tahapan fasilitasi di tingkat provinsi dan proses legalisasi. Seluruh Perangkat Daerah diharapkan dapat terus mengawal integrasi program ini demi terwujudnya target pembangunan daerah yang optimal.
