pembahasan-rancangan-peraturan-bupati-tentang-perubahan-rkpd-kabupaten-bengkulu-utara-tahun-2026

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026

BAPPERIDA Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026**. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BAPPERIDA Kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah (Senin/13-07-2026).

Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi Perubahan RKPD Tahun 2026 telah selaras dengan perkembangan kondisi daerah, prioritas pembangunan, serta kebijakan nasional dan provinsi. Dalam forum ini turut dibahas penyesuaian program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan yang diperlukan guna menjaga efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun berjalan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berupaya memastikan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 tersusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati sebelum ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2026.