Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2027
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta surat permohonan fasilitasi RKPD yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu (Kamis/11-06-2026).
Kegiatan fasilitasi diikuti oleh Kepala BAPPERIDA Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta tim teknis terkait. Dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, kegiatan dihadiri oleh unsur BAPPERIDA Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, dan para perencana dari berbagai bidang pembangunan. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan, evaluasi, serta sinkronisasi substansi dokumen RKPD Tahun 2027 guna memastikan keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan Provinsi Bengkulu, RPJMD, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi penyempurnaan terhadap dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027. Hasil fasilitasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat tersusun secara lebih terarah, terukur, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara secara efektif dan berkelanjutan.
