Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026
BAPPERIDA Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah (Jumat/17-07-2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BAPPERIDA Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat fasilitasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2026 telah selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pembangunan nasional dan provinsi, serta hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan pada tahun berjalan. Dalam pembahasan tersebut dilakukan penelaahan terhadap program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan yang mengalami penyesuaian sebagai tindak lanjut atas dinamika kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berupaya menyempurnakan substansi dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 agar lebih responsif terhadap perkembangan kondisi daerah dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi akan menjadi dasar dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
